Friday, November 15, 2013

Interpreting the Qur'an; Sebuah Telaah Buku

10:45 AM

Oleh: Abdul Malik


Pendahuluan
Alquran dan umat Islam adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Bagi umat Islam, ajaran etis Alquran bersifat mutlak dan bisa diaplikasikan di segala ruang dan waktu (shâlih li kull zamân wa makân). Tapi fenomena dewasa ini telah menunjukkan sebaliknya, relevansi Alquran mulai digugat dan dipertanyakan. Bahkan dalam beberapa kasus, ajaran etis Alquran dijadikan sebagai justifikasi terhadap tindakan yang bersifat destruktif. Polemik ini kemudian menggugah para intelektualis muslim untuk lebih intens pada pengkajian Alquran.

Menurut Fazlurrahman, problem utama umat Islam adalah lemahnya penghayatan terhadap relevansi Alquran untuk masa sekarang. Oleh karena itu, mereka tidak dapat menyajikan Alquran yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masa kini. Di lain pihak masih besarnya kekuatiran jika penyajian Alquran yang relevan dengan masyarakat kontemporer malah akan menyimpang dari otoritas pendapat tradisional.[1]

Penyimpangan—dalam arti perbedaan—sebenarnya tidak dapat dihindarkan, tetapi mengikuti secara mutlak otoritas pendapat tradisonalis yang sangat tekstualis dalam memahami suatu teks juga tidak akan menjawab persoalan. Dalam hal ini, Abdullah Saeed menawarkan fresh perspective bagaimana memahami legal-etis Alquran sebagaimana berikut:

I will refer to this approach as 'Contextualist'. The thrust of my argument, therefore, is towards a more flexible approach to interpretation of these texts by taking consideration both the socio-historical context of the Qur'an at the time of revelation in the first/seventh century and the contemporary concerns and needs of Muslims today. mu main interest is how the meaning of the Qur'an can be related to the life of the Muslim, in a sense its application to day-to-day practicalities in different times, circumstances and places, particularly as it relates the concerns and needs of the modern period.[2]

Biografi Abdullah Saed
Abdullah Saeed adalah seorang professor Studi Arab dan Islam di Universitas Melbourne Australia, sekaligus menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Islam Kontemporer di Universitas Melbourne. Abdullah Saeed lahir di Maldives, pada tanggal 25 September 1964, dan dari masa kecil hingga remaja dihabiskan di sebuah kota bernama Meedhoo yang merupakan bagian dari kota Addu Atoll.  Ia adalah seorang keturunan suku bangsa Arab Oman yang bermukim di pulau Maldives. Namun kemudian, ia hijrah meninggalkan tanah kelahirannya menuju Saudi Arabia untuk menuntut ilmu di sana. 

Di Saudi Arabia, ia belajar bahasa Arab dan memasuki beberapa lembaga pendidikan formal, di antaranya yaitu: Institut Bahasa Arab Dasar dan Institut Bahasa Arab Menengah Madinah, serta Universitas Islam Saudi Arabia. Selanjutnya, Abdullah Saeed meninggalkan Saudi Arabia menuju Australia. Di negara Kanguru itu, ia memperoleh beberapa gelar akademis. Sampai sekarang ia menetap dan mengajar pada salah satu universitas terkemuka dan terkenal di sana.[3]
Kegelisahan Intelektual Abdullah Saeed
Kegelisahan Abdullah Saeed berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana memahami Alquran agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat muslim kontemporer. Konsekuensi dari pertanyaan ini memerlukan sebuah upaya memahami Alquran berdasarkan muatan legal-etisnya. Namun upaya ini tidak berjalan dengan mulus, karena akan berhadapan dengan otoritas tradisi penafsiran yang telah dianggap paling otoritatif, yakni suatu pendekatan terhadap universalitas dan legal-etis Alquran dengan hanya menggunakan kriteria legalis-linguitis.

Penggunaan pendekatan  yang murni legalis-linguistis terhadap Alquran sebenarnya tidak hanya menafikan konteks sosial historis Alquran, tetapi juga telah mengantarkan pada pemahaman yang reduktif terhadap legal-content Alquran sendiri. Asumsi ini terbangun dari fenomena yang berkembang selama ini bahwa ayat-ayat Alquran yang diapresiasi dan dianggap relevan adalah ayat-ayat yang mendasari yurisprudensi hukum (Fiqh), sedangkan sisi nonlegal Alquran menjadi terabaikan, sehingga dalam perkembangannya, tafsir tidak lebih dari sekedar storytelling, mistis-spekulatif, dan kering dari analisis filologi.[4]

Berdasarkan problem tersebut, Abdullah Saeed menegaskan perlunya bangunan new approach dalam memahami Alquran. Sebuah pendekatan yang kontekstualis dan demokratis, dengan melihat fleksibilitas interuksi legal-etis Alquran, memahami konsep “pewahyuan” secara lebih luas, dan memperhatikan koteks sosio-historis Alquran dalam menentukan meaning pada the first recipients, sehingga dapat diperoleh pesan legal-etis Alquran yang relevan  dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dengan demikian, the meaning Alquran akan memiliki relasi praktis dengan aktivitas umat Islam sehari-hari. Dan inilah yang menjadi concern dan tujuan utama Abdullah Saeed.

Klasifikasi Model Penafsiran
Model penafsiran dalam identifikasi Abdullah Saeed terbagi dalam tiga bentuk pendekatan: Tektualis, semitektualis dan kontektualis. Klasifikasi ini didasarkan pada signifikansi penggunaan linguistis dalam menentukan makna suatu teks, dan pertimbangan konteks sosio-historis Alquran dalam penentuan maknannya. Model tekstualis mematuhi teks dengan sangat ketat dan pendekatan yang digunakan adalah linguistis. Golongan Tekstualis menekankan adagium, Alquran yang membimbing umat muslim dari pada kebutuhan realitas masyarakat. Mereka beranggapan bahwa meaning Alquran sudah final dan universal-aplikatif.[5]

Semitekstualis secara esensial memiliki kesamaan dengan Tekstualis, yakni menekankan pada pengunaan linguistic approach dan mengabaikan konteks sosio-histoisnya, akan tetapi mereka mengemas kandungan legal-etis Alquran dengan nuansa modernis dan seringkali disertai dengan diskursus apologetis. Sementara yang dimaksud dengan model Kontekstualis mengarah pada jenis interpretasi yang menekankan konteks sosio-historis dari kandungan legal-etis Alquran. Dalam argumentasi Kontekstualis, untuk memahami kandungan legal-etis Alquran perlu mempertimbangkan konteks politik, sosial, historis, budaya dan ekonomi ketika Alquran diwahyukan, ditafsirkan dan diaplikasikan.[6]

Klasifikasi model penafsiran tersebut jika dikaji akar historisnya akan mengarah pada dua model penafisran, yakni: at-tafsîr bi al-ma'tsûr, penafsiran yang berdasarkan pada tradisi atau teks (tekstualalis) dan at-tafsîr bi ar-ra'y (rasionalis). Dinamika penafsiran pada mulanya bersifat fluid, terutama pada permualaan abad II H. atau VIII M. Fluiditas ini dilatarbelakangi oleh empat faktor: (1) perbedaan regional, percampuran budaya, dan intensitas interaksi antara komunitas Muslim, Kristen, Yahudi, dan Zoroaster; (2) adanya individual approach dari kalangan sahabat Nabi atau generasi tabiin dalam menafsirkan dan mengaplikasikan key texts Alquran dan Hadis; (3) keragaman teks, terutama hadis; (4) perbedaan dalam memahami teks.[7]

Dalam perjalananya, pendekatan linguistik berkembang pesat di Madinah terbukti dengan adanya sebuah institusi yang dikembangkan oleh Imam Malik yang sangan membatasi penggunaan akal. Bahkan sampai pada asumsi bahwa kebebasan penggunaan rasio dalam memahami suatu teks akan mengantarkan pada krisis religius, dekandensi moral dan sikap pragmatis. Sementara kalangan Rasionalis lebih mendapat tempat di Iraq dengan masyarakatnya yang lebih heterogen. Salah satu tokohnya adalah Ibn Mas‘ud. Bagi kalangan rasionalis, akal memiliki fungsi primer dalam menentukan makna suatu teks. [8]     

Pada penghujung abad kedua/delapan, Tafsir telah mengkristal pada orientasi yurisprudensi hukum (Fiqh). Dan upaya yang marak dilakukan adalah membangun hubungan yang harmonis antara tekstualis dan rasionalis sebagai dasar hukum untuk mewujudkan kesatuan umat. Figur yang berhasil menemukan sintesis dari keduanya adalah Imam Shafi‘i (w. 204/820), kendati bentuk kompromis yang dicapai sebenarnya menyempitkan penggunaan rasio.[9]

Tidak lama dari pencapain sintesis Imam Syafi'i, konflik antara Tekstualis dan Rasionalis kembali bergejolak tetapi dalam konteks yang berbeda, yakni teologi. Konflik ini berawal dari perselisihan tentang status Alquran, hudûts ataukah qadîm. Teologi Muktazilah yang rasionalis dan mendapatkan dukungan dari khalifah Al-Ma'mun mengusung tema bahwa Alquran adalah hudûts. Ironisnya, Al-Ma'mun menjatuhkan hukuman bagi golongan yang menentangnya, tragedi ini kemudian dikenal dengan tragedi mihnah. Salah satu tokoh yang menentang wacana tersebut adalah murid Syafi'i, yakni Ahmad ibn Hambal (w. 241/655), seorang tekstualis. Tragedi mihnah berakhir pada kepimimpinan khalifah Al-Mutawakkil yang menyerang balik pada teolog Mu'tazilah. Sejak periode ini kaum elit dan intelektual bersikap anti-rasio sehingga signifikansi akal dalam memahami kitab suci terabaikan.[10]

Dalam perspektif Abdullah Saeed, penafsiran berbasis rasio sebenarnya memiliki landasan yang cukup kuat, yakni: linguistic consideration, legal consideration, dan personal reflection.[11]  Landasan linguistic consideration dengan melihat kenyataan bahwa tidak semua orang Arab bisa memahami Alquran dengan mudah karena adanya keragaman dialek. Hal ini mengindikasikan pada kompleksitas makna bahwa makna suatu teks sering kali tidak dapat diterima secara universal.

Landasan legal consideration menyatakan bahwa ayat-ayat Alquran yang secara spesifik berkaitan dengan persoalan hukum bukanlah mayoritas dari kandugan Alquran secara keseluruhan. Demonstrasi ini menunjukkan bahwa Alquran secara esensial tidak dimaksudkan sebagai legal text. Oleh karena itu, umat Islam perlu melakukan interpretasi dan ekstensi dari guidance Alquran guna menemukan relevansi Alquran dengan kebutuhan masyarakat terkait persoalan hukum, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Umar. Landasan personal reflection, dengan mempertimbangkan bahwa terdapat sejumlah ayat Alquran yang menekankan arti penting penggunaan rasio dalam konteks refleksi dan kontemplasi.
Kerangka Berpikir Abdullah Saeed
Kerangka teori Abdullah Saeed dapat diklasifikasikan dalam konsep berikut:
1.  Menjadikan fenomena cara membaca Alquran yang fleksibel (seven ahruf)[12] dan proses naskh sebagai sign bahwa Alquran mengandung flesksibilitas yang tinggi dalam menghadapi kebutuhan masyarakat yang situasional.[13] Fleksibilitas ini juga seharusnya berlaku dalam proses interpretasi Alquran.[14]

2.   Melegitimasi Kompleksitas makna. Abdullah Saeed mengidentifikasi adanya keragaman bentuk kata dalam bahasa Arab yang tidak bisa diperlakukan secara sama dalam mengggali maknanya, ia kemudian menguraikan level kata dalam bentuk direct meaning dan indirect meaning.[15] Selain itu, adanya perubahan meaning yang situasional juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, ethico-legal text perlu dilihat sebagai disourse, bukan hanya sebagai language.[16]

Konsep kompleksitas makna memiliki korelasi positif dengan legitimasi pemahaman yang beragam terhadap makna suatu teks. Sebenarnya Polyinterpretasi di kalangan kontekstualis adalah keniscayaan. Tetapi ketika polyinterpretasi berada dalam konteks legal-etis, muncul tendensi dari kalangan tekstualis bahwa hanya ada satu bentuk interpretasi yang dapat dibenarkan.[17]  Bahwa ada limitasi teks yang digunakan Tekstualis secara ketat harus disikapi secara arif. Adanya limitasi makna dipengaruhi oleh banyak faktor: Konteks turunnya wahyu, kondisi sosial saat teks ditafsirkan, peranan pembaca, dan natural teks sendiri.[18]

3.   Mempertimbangkan konteks sosio-historis. Memahami konteks sosio-historis penafsiran Alquran sangat fundamental dalam penafsiran guna menguak makna legal-etis teks dan menentukan relevansinya terhadap kehidupan kontemporer. Hal ini dilakukan dengan mengeksplorasi makna dalam dua dimensi, yakni historis dan kontemporer. makna histrois merujuk pada makna teks pada masa Nabi dan bagaimana para generasi awal memahami makna tersebut. sedangkan makna kontemporer mengarah pada makna Alquran bagi kehidupan umat Islam saat ini.[19] Pemahaman makna teks yang dimensional akan mengantarkan interpreter pada fenomena nilai (values) makna teks yang terus berubah, bergantung pada kondisi sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan intelektual. Kenyataan ini, menurut Abdullah Saeed, juga menuntut adanya perubahan approach dalam memahami suatu teks.[20]

4.  Merumuskan hirarki nilai ethico-legal teks. Abdullah Saeed mengembangkan konsep hirarki nilai-nilai (values) teks, dengan memfokuskan pada nilai legal-etisnya. Hirarki nilai ini diharapkan dapat mempermudah para penafsir kontekstualis dalam menafsirkan ethico-legal texts. Dalam menentukan hirarki nilai, Abdullah Saeed mendasarkan pada nilai etis "right action" yang merupakan dasar agama sebagaimana yang telah ditekankan Alquran.[21] Abdullah Saeed mengelompokkan hirarki nilai Alquran sebagai berikut:
a.  Obligatory Values
Ialah nilai keagamaan yang tidak terikat pada waktu tertentu. Semua Umat Islam menganggapnya sebagai bagian esensial dari Islam. nilai ini dikelompokkan dalam tiga sub kategori, yaitu: (1) nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem kepercayaan (belief); (2) nilai-nilai yang berhubungan dengan praktik religius, salat misalnya; (3) nilai-nilai yang berkaitan dengan status halal-haram, yang dinyatakan secara spesifik dalam Alquran.
b.  Fundamental Values
Ialah nilai-nilai tertentu yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Misalnya, hak untuk perlindungan hidup dan properti. Nilai etis yang berada dalam level ini bersifat dinamis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c.  Protectional values
Adalah nilai-nilai etis yang mendukung tercapainya fundamental values. misalnya larangan mencuri adalah bentuk proteksi terhadap properti individu yang merupakan bagian dari fundamental values.
d.  Implementational values
Adalah aturan spesifik yang digunakan dalam implementasi Protectional values. Larangan mencuri dalam implementasinya berbentuk potong tangan misalnya.[22] Nilai dalam level ini berdasarkan konteks kultural dan bisa berubah. Menurut Abdullah Saeed, aturan tersebut bukanlah objek fundamental Alquran, melainkan pada tujuannya sebagai pencegahan terhadap perilaku yang tidak diharapkan.[23]
e.  Instructional values
Nilai-nilai etis yang terdapat dalam Alquran yang dihubungkan dengan  problem tertentu pada masa pewahyuan. Ayat Alquran yang berada dalam level ini sangat banyak dan variatif. Misalnya, instruksi poligami, instruksi menjadikan pria sebagai penjaga perempuan, instruksi untuk tidak menjadikan nommuslim sebagai teman. Relevansi nilai etis yang berada dalam level ini seringkali dipertanyakan dalam kehidupan kontemporer.[24] oleh karena itu, Abdullah Saeed mengenalkan tiga kriteria untuk menentukan makna legal-etis teks yang berada dalam level ini, yaitu: frekuensi penyebutannya dalam Alquran, salience (urgensitas atau penekanan nilainya pada periobe Nabi), dan relevansinya dengan memperhatikan konteks kultural pada masa pewahyuan dan mengidentifikasi apakah nilai tersebut merupakan nilai objektif atau hanya sekedar pendukung terhadap tercapainya nilai yang lebih fundamental.[25]

Pemaparan kerangka teori Abdullah saeed dapat disederhanakan dalam bagan berikut: 


Model Penafsiran Abdullah Saeed
Abdullah Saeed merumuskan langkah-langkah penafsiran sebagai berikut:[26]

- Stage I: Encounter with the World of the text.

- Stage II: Critical Analysis:
  Linguistic, literary context, parallel texts, and precedents

- Stage III : Meaning For the first recipients
  Socio-historical context
  worldview
  Nature of the message: legal, theological, ethical
  message: contextual versus universal
  relationship of the message to the overall message of the Qur'an

- Stage IV: Meaning for present
  Analysis of present context
  present context versus socio-historical context
  meaning from first recipient to the present
  message: Contextual versus universal
  application today

  • Langkah pertama, interpreter familiar dengan dunia text secara keseluruhan.
  • Langkah kedua, interpreter memperhatikan bagaimana suatu teks mendeskripsikan dirinya sendiri, dengan mengeksplorasikan beberapa aspek: linguistik, konteks literer, bentuk literer, paralel teks, dan preseden.
  • Langkah ketiga, interpreter menghubungkan text Alquran dengan generasi awal, bagaimana text diwahyukan, dipahami, ditafsirkan dan diaplikasikan.
  • Langkah keempat, interpreter menghubungkan teks dengan konteks kekinian: dengan mengidentifikasi kebutuhan kontemporer; mengeksplorasi konteks sosial, politik, ekonomi dan budaya yang relevam erhadap teks; membandingkan konteks kekinian dan konteks sosio-hitoris teks untuk memahami persamaan dan perbedaan konteks keduanya; menghubungkan makna teks yang dipahami oleh generasi awal dengan konteks sekarang, dengan mempertimbangkan persamaan dan perbedaan konteks keduanya; mengevaluasi universalitas atau kekhususan pesan teks dengan mempertimbangkan konteks kekinian dan mengidentifikasi ada hubungan-tidaknya suatu teks dengan objek yang lebih luas.  Berikut peta Penafsiran Abdullah Saeed:


Kesimpulan
Interpretasi Alquran pada mulanya bersifat fluid meaning, tapi kemudia ia mengalami pergeseran, makna teks dipahami secara rigid dan menafikan signifikansi rasio-etis dan konteks sosio historis. Kondisi ini pada perkembangannya melemahkan relevansi Alquran dengan kebutuhan masyarakat. Untuk menjawab problem ini, Abdullah Saeed telah memformulasikan langkah-langkah penafsiran yang lebih menyentuh pada kebutuhan masyarakat kontemporer. sebuah pendekatan penafsiran yang kontekstualis, dengan memperhatikan konteks sosio historis teks dan hirarki nilai etinya.

Abdul Malik
adalah mahasiswa pasca sarjana di UIN Yogyakarta
 
Daftar Pustaka
Saeed, Abdullah, Interpreting the Qur'an: towards a contemporary approach, New York: Routledge, 2006.
Fazlurrahman, Tema Pokok al-Qur'an, terj. Anas Wahyuddin, Bandung: Pustaka, 1996



[1] Fazlurrahman, Tema Pokok al-Qur'an, terj. Anas Mahyuddin, (Bandung: Pustaka, 1996),  hlm. xi
[2] Abdullah Saeed, Interpreting the Qur'an: towards a contemporary approach, (New York: Routledge, 2006), hlm. 1.
[3] Waroyo. ‘Bunga Bank :Abdullah Saeed Vs Yusuf Qardhawi (sebuah dialektika pemikiran antara kaum modernis dengan neo revivalis)’ dalam La Riba, Jurnal ekonomi Islam Vol IV no 1, Juli 2010 
[4] Ibid., hlm. 17.
[5] Ibid., hlm. 3
[6] Ibid., hlm. 3.
[7] Ibid., hlm. 52.
[8] Ibid., hlm. 53.
[9] Ibid., hlm. 54.
[10] Ibid., hlm. 55-56.
[11] Ibid., hlm. 64-65.
[12] Ibid., hlm. 67.
[13] Ibid., hlm. 89.
[14] Ibid., hlm. 76.
[15] Ibid., hlm. 104-105.
[16] Ibid., hlm. 106-107.
[17] Ibid., hlm. 111.
[18] Ibid., hlm. 108.
[19] Ibid., hlm. 116.
[20] Ibid., hlm. 124.
[21] Ibid., hlm. 129.
[22] QS. 5: 41.
[23] Ibid., hlm . 134
[24] Ibid., hlm. 137.
[25] Ibid., hlm. 139-141.
[26] Ibid., hlm. 150-152.

Diterbitkan oleh

Buletin Amanaha Online. Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I. Ganjaran Gondanglegi Malang Jawa Timur. Menulis.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2016 Amanah Online. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top